PORTALKERPI.COM BATAM — Unit Reskrim Polsek Sekupang tetapkan satu orang sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana menjelaskan, kejadiannya berawal saat korban bernama Bunga (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun nekat kabur dari rumah orangtuanya.
“Saat itu orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Sekupang pada Senin (3/10/2022). Ayah korban berinisial BQ mengatakan, pada 1 Oktober 2022 korban kabur dari rumahnya sekira pukul 02.00 WIB,” ujar Yudha didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho pada Senin (10/10/2022) siang.
Atas laporan tersebut, tim berusaha melakukan pencarian terhadap korban melalui media sosial, rekan korban dan melacak handphone korban.
“Setelah 5 hari melakukan pencarian, korban berhasil ditemukan di sebuah kos-kosan Perumahan Green Garden, Seraya, Lubuk Baja, Kota Batam,” bebernya
Yudha mengatakan, kos-kosan tersebut merupakan tempat tinggal seorang pria yang kita amankan saat ini berinisial SA (22).
“SA kita tetapkan sebagai tersangka karena selama korban berada di kamar kos-kosan, korban dan SA telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ungkapnya.
Lanjut Yudha menjelaskan, korban dengan SA ini awalnya berkenalan saat pelaku sedang bekerja di depan rumah korban sebagai buruh kasar pembuatan parit jaringan.
“Pelaku dan korban yang sering berjumpa di depan rumah juga telah bertukar nomor telepon dan juga sudah bertukaran media sosial,” bebernya.
Jadi, sebelum kabur, korban menghubungi SA untuk minta dijemput ke rumah pada malam harinya.
“Korban yang mengaku sudah berpacaran selama 1 bulan ini, minta dijemput SA agar bisa pergi dari rumahnya dan saat pergi korban juga membawa perlengkapan yang banyak,” imbuhnya.
Keterangan dari korban, nekat kabur dari rumah orangtuanya karena sering terjadi ketidak cocokan di rumah tersebut.
“Korban dan orangtuanya sering terjadi perselisihan dan cek-cok. Karena sudah tidak tahan lagi, untuk itu korban nekat pergi kabur dari rumah,” pungkasnya.
Atas tindak pidana tersebut, SA dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, (yog)