KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan dipekerjakan ke Negara Kamboja.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian mengatakan, Polda Kepri konsisten dan selalu komitmen untuk berantas terhadap TPPO di Kepri.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada 23 Agustus 2022, bahwa akan tiba calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Batam yang akan diberangkatkan keluar negeri,” kata Jefri didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Suherlan dan Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano saat press release pada Kamis (25/8/2022) siang.
Dari hasil penyidikan di lapangan, didapatkan ada enam orang WNI yang baru datang dari daerah Jawa.
“Setelah enam orang calon PMI ilegal ini diamankan, tim melakukan mencari tempat penampungan dan penerima mereka disini. Sehingga tim berhasil mendapatkan dua orang warga Batam berinisial M (44) dan CH (51),“ Bebernya.
Lanjutnya, enam orang ini akan dipekerjakan sebagai operator situs judi online yang akan dibuka di negara Kamboja.
“Mereka di rekrut melalui media sosial, dari mulut ke mulut dan setelah itu mereka dihubungi. Pelaku mempersiapkan semua mulai dari tiket dan uang pegangan,” bebernya.
Dirkrimum juga mengungkapkan, kedua tersangka ini juga merupakan bagian penanam saham di situs judi online ini.
“Ada lima orang penanam saham judi online ini, dan dua diantaranya mereka yang kita amankan ini,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan paspor, handphone, uang senilai 15 ribu Baht, dan 1 unit mobil merek Mitsubishi.
“Tersangka biayain semua perjalanan enam orang PMI mulai dari Jakarta – Batam – Singapura – Thailand – dan setelah itu menggunakan jalur darat menuju Kamboja. Mereka gunakan Visa jalan-jalan,” imbuhnya.
PMI Ilegal yang akan dipekerjakan berinisial A (31) asal Jakarta, O (26) asal Jakarta, DB (25) asal Tangerang, EA (18) asal Manado, TM (27) asal tangerang, dan R (27) asal Tangerang.
“Keenamnya nanti akan mendapatkan gaji bervariasi mulai dari 7 sampai 9 juta diluar bonus dan tergantung mereka bisa berbahasa Inggris dan Cina,” imbuhnya.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 4 jo pasal 10 UU RI tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 81 jo pasal 83 dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 15 miliar, (cw1)