KEPRITERKINI.CO.ID TANJUNGPINANG — Jadwal persidangan kasus MT Polan dan MT Zevs di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tidak sesuai dengan situs resmi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Jadwal persidangan yang seharusnya digelar pada Senin, (11/7/2022), namun dipercepat dan dilaksanakan pada Jum’at (8/7/2022).
Sebagai wujud keterbukaan informasi, seharusnya pengadilan tidak melakukan perubahan jadwal persidangan sebelum melakukan perubahan pada jadwal SIPP.
Kepala Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto yang juga sebagai Hakim Ketua dalam persidangan ini mengatakan, persidangan di majukan ke hari Jum’at (8/7/2022), dengan alasan bahwa terdakwa adalah Warga Negara Asing (WNA), kemudian pasal yang di sangkakan terhadap terdakwa merupakan pasal dengan ancaman maksimal satu tahun.
“Kebetulan ini kan WNA, dan pasal yang disangkakan itu, diputus oleh Hakim, kurungan satu bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsidar 1 bulan kurungan, apabila denda tidak dibayarkan,” ujar Isdaryanto.
Lanjutnya, dalam persidangan tersebut, setelah melakukan skor sidang sebentar, langsung dilakukan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Arif Darmawan Wiratama. SH, yakni kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa.
“Pada sidang pembacaan tuntutan, Majelis Hakim langsung memutuskan perkara sesuai dengan tuntutan jaksa,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pelanggaran pelayaran yang dilakukan oleh kapal MT Polan dengan terdakwa Ricardo C. Camacho sesuai perkara nomor:194/Pid.B/2022/PN Tpg memasuki babak baru, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjungpinang mulai memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut saat melakukan Ship to Ship di perairan Berakit Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Namun, saat Kuasa hukum dari Law Firm Andi Fadlan & Partners yang hendak mendampingi terdakwa dalam persidangan secara online di Kejari Bintan mendapat penolakan dari Jaksa.
“Ketika hendak masuk kedalam ruangan dan mengikuti sidang bersama terdakwa, tiba-tiba jaksa melarang saya untuk mendampingi, sementara sidang belum berjalan dan dibuka oleh hakim yang memeriksa perkara,” ujar Riswan pada Senin (4/7/2022) lalu.
“Kenapa saya dilarang masuk? kuasa kami belum pernah di putus sama sekali? mana pemutusan kuasanya? saya membawa kuasa yang sudah di register ke Pengadilan, dan kuasa asli kami untuk terdakwa juga terlampir di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP),” tambahnya.
Riswan kembali menjelaskan, perlu diketahui bahwa persoalan mengenai Surat Kuasa ini simple dan mendasar sekali, sebagai bentuk edukasi dan pendidikan dalam menjalankan hukum acara yang sudah diatur.
“saya tidak mau menjadi preseden buruk kedepannya ketika ada para penegak hukum tidak bertindak sesuai dengan norma dan aturan yang ada, sebab ada kode Etik dan Undang-Undang Advokat yang harus sama-sama dihormati,” tegasnya.(cw1)