KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.031 gram dari 2 orang tersangka.
Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.031 gram ini diamankan di Hotel Holiday Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kabupaten Karimun pada Senin (30/5/2022) malam.
“Saat dilakukan penangkapan, BNNP Kepri amankan 2 orang pelaku berinisial WH (28) dan HS (47),” kata Heru pada Kamis (23/6/2022) siang.
Lanjutnya, BNNP Kepri berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bentuk teh guanyinwang disimpan dalam plastik berwarna kuning.
“Barang bukti sabu tersebut disimpan didalam sebuah plastik warna kuning yang didalamnya terdapat 2 bungkus teh guanyinwang yang isinya sabu,” tuturnya.
Heru juga mengatakan, dari 2.031 gram sabu yang diamankan, sebanyak 1.967,28 dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar didalam mesin incenerator.
“Seberat 63,72 gram sabu disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara dan sisanya seberat 1.967,28 dilakukan pemusnahan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup (cw1)