KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku tindak pidana curat di Komplek Ruko Marina Center Blok A No.01 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam pada Jum’at (13/5/2022).
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, pada Sabtu (23/4/2022) korban inisial MA (25) telah menutup tokonya dengan menggunakan gembok.
“Setelah korban yakin ruko miliknya tersebut sudah di gembok dan aman untuk ditinggalkan beberapa hari, korban pun akhirnya pergi berangkat ke Tulung Agung dengan tujuan balik kampung,” ujar Budi pada Kamis (19/5/2022) sore.
Lanjutnya, setelah korban kembali dari kampung halamannya, korban mendapati bahwa ruko tersebut telah terbuka dan barang-barang didalam ruko telah hilang.
“Usai dari kampung, korban mendapati bahwa rukonyo ditemukan dalam keadaan terbuka dan barang-barang didalam hilang,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, tim berhasil mengetahui ciri-ciri dari terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya,” kata Budi.
Selanjutnya, atas informasi tersebut, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial H (35), A (37), RT (37), dan RS (25) di Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja.
“Dari keempat tersangka yang diamankan, dua diantaranya residivis yaitu tersangka H dan A,” imbuhnya.
Adapun barang yang hilang yaitu 2 (dua) unit sepeda motor, 1 (satu) set computer, 1 (satu) unit TV 40 inchi, 1 (satu) unit rauter wifi, 20 lusin minyak kayu putih, 25 lusin balsem, 20 lusin minyak urut, 10 box kondom dan 42 pack tisu magic.
“Sebagian barang curian telah dijual tersangka dan uang tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” pungkasnya (cw1)