KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil gagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Internasional dengan berat 20,898 gram di perairan jembatan 1 Barelang Kota Batam pada Senin (21/3/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kita mengapresiasi atas berhasilnya Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kepri ini.
“Pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti yang hampir mencapai sebanyak 21 kg jenis sabu ini patut kita apresiasi apa yang kita lakukan di jajaran Polda Kepri,” ujar Harry didampingi Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David saat press release di Media Center Polda Kepri pada Rabu (30/3/2022) siang.
Harry menjelaskan, kasus ini berawal saat tim Ditresnarkoba Polda kepri mendapatkan informasi, bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu di Jembatan 1 Barelang Kota Batam.
“Tim melakukan observasi, dicurigai ada satu buah boat yang membawa narkotika tersebut. Tim melakukan pengejaran untuk menghentikan boat tersebut,” bebernya.
Lanjutnya, saat melakukan pengejaran, tim keluarkan tembakan peringatan agar tersangka menyerahkan diri.
“Tim keluarkan tembakan peringatan dan tersangka yang berinisi ZL ini sempat lompat dari boat dan ceburkan diri agar bisa melarikan diri,” tuturnya.
Tim Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil amankan ZL. Tim langsung dekati boat dan melakukan penggledahan.
“Dari penggeledahan, ditemukan dua buah tas yang berisi 10 bungkusan teh Cina merek Guanyinwang. Dari 2 tas tersebut setelah dilakukan penimbangan, barang bukti ini berjumlah 20,898 gram, atau hampir mencapai 21 kg,” ungkapnya.
Pengakuan dari tersangka inisial ZL yang merupakan warga Sagulung ini, dia akan bertransaksi di perairan perbatasan Indonesia Malaysia dengan cara ship to ship.
“Barang bukti ini dibawa atas permintaan tersangka inisial RS yang saat ini kita masih melakukan pengejaran, dan Kepri masih menjadi primadona untuk peredaran narkotika,” imbuhnya.
Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David juga menambahkan, tersangka ZL ini akan mendapatkan upah Rp 2 juta per kg, kalau narkotika ini berhasil diantar.
“Tersangka diupah Rp 2juta per kg, dan tersangka juga tidak kenal dengan siapa orang yang bertransaksi dilaut, dan tersangka juga mengaku sudah mengkonsumsi narkotika selama 4 tahun,” ujar David.
David juga mengatakan, selama 3 bulan inindari bulan Januari sampai Maret 2022, berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
“Dari bulan Januari sampai Maret 2022 kita berhasil melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 58,3 kg, jenis ganja 9,3 kg, dan jenis pil ekstasi sebanyak 337 butir dengan diamankannya 145 tersangka,” pungkasnya.
Terhadap tersangka ZL ini diterapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun, (cw1)