KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap empat tersangka terorisme jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di wilayah Batam pada Rabu (16/3/2022).
Penangkapan terduga teroris jaringan JI ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt pada Kamis (17/3/2022) siang.
“Ya benar, ada penindakan hukum terhadap kelompok Jamaah Islamiah di wilayah Sagulung,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, terduga teroris yang diamankan Densus 88 Antiteror Polri itu berinisial AR, MS, AS dan DS.
Peran dan keterlibatan keempat tersangka dalam hal ini inisial DS diketahui menjabat sebagai bagian Dakwah Bidang T3 Batam pada 2012. Di tahun yang sama, ia juga menjadi pembina dan merekrut anggota JI di Batam.
Kemudian, tersangka MS merupakan pembina di bawah pimpinan mujahid yang merupakan Qoid Korda Batam dan sekitar akhir tahun 2014 mengikuti pertemuan sesama anggota JI di Batam.
Untuk tersangka AS, pada tahun 2017 Mudjahid merekomendasikan orang-orang binaan taklim (T3) termasuk AS untuk dikirimkan mengikuti penyaringan berikutnya yaitu Sub Bidang Tamhiz T3 yang berada di Medan.
Sementara itu, tersangka AR masuk ke dalam struktur kepengurusan JI Batam sebagai pembina di bawah pimpinan Mudjahid yang merupakan Qoid Korda Batam, (CW1)