KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Kontraktor pengerjaan perbaikan tiang penyangga Jembatan 2 Dompak Tanjungpinang diduga telah diatur sedemikian rupa sehingga memenangkan perusahaan Kontraktor asal Kalimantan Selatan (Kalsel). Bahkan salah seorang warga menyebut seolah-olah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut merangkap seperti kontraktor.
“Kenapa pemenang proyek pengerjaan perbaikan jembatan 2 Dompak tahap I dan tahap II dimenangkan oleh perusahaan luar Kepri, apakah tidak ada kontraktor lokal yang sanggup melakukan perbaikan jembatan tersebut?..,” ucap salah seorang warga yang tidak ingin namanya di publish, Sabtu (26/2/2022) siang.
“Bahkan kedua perusahaan tersebut berasal dari daerah yang sama, dengan alamat perusahaan yang sangat berdekatan sekali. Kalau melihat itu semua bisa saja masyarakat menduga kalau pemenang proyek sudah di atur, dan PPK merangkap kontraktor atau pemborong juga,”celetuk warga tersebut.
Berdasarkan jawaban dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rodi Yantari sebelumnya yang mengatakan bahwa perbaikan sudah sesuai dengan spek. Banyak bermunculan pertanyaan dari masyarakat bahwa berapa lama garansi ketahanan tiang untuk material dan lainnya dan berapa tahun perkiraan akan dilakukan kembali perbaikan jembatan 2 Dompak.
“Warga juga sangat ingin tau seberapa kuat dan seberapa ketahanan dari jembatan 2 Dompak ini. Apakah bahannya sudah sesuai dengan dengan spek, berapa lama garansi ketahanan, serta perkiraan berapa lama jangka waktu akan di lakukan kembali perbaikan berikutnya” imbuhnya.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait proyek pengerjaan perbaikan jembatan itu, apalagi menggunakan anggaran yang tidak sedikit. Dan tentunya masyarakat yang menggunakan fasilitas jembatan nanti akan merasa terjamin keselamatan mereka,” ucapnya kembali.
Untuk diketahui, proyek perbaikan Jembatan 2 Dompak ini dikerjakan pada tahun 2020 oleh PT. Wassenar Karya Marga perusahaan asal Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan kontrak Rp.8,7 miliar dari pagu anggaran APBD Rp 9,3 miliar.
Kemudian pengerjaan di tahap kedua pada tahun 2021 dikerjakan oleh PT. Pandji Pratama Indonesia yang juga perusahaan asal daerah yang sama Kalimantan Selatan dengan kontrak Rp 4,5 miliar dengan pagu Rp 4,7 miliar.
Hingga berita ini dipublish, saat di klarifikasi melalui pesan whatsapp PPK belum menanggapi dan memberikan balasan ke media ini, (cw1)