KEPRITERKINI.CO.ID TANJUNGPINANG — Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial ES karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
ES ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Selasa, (8/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB di kediamannya jalan Lr Bakar Batu No. 18 B Kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, ES merupakan Owner dari group Arisan Confiance.
“Pada bulan November 2021 lalu ES selaku Owner group Arisan Confiance menampilkan sebuah permainan arisan jenis baru yakni Onepay di group WhatsApp untuk menarik perhatian calon member,” ujar Awal pada Rabu (9/2/2022) malam.
Lanjutnya, ES menyampaikan bahwa arisan yang dikelolanya ini berbadan hukum dan terpercaya. Sehingga banyak yang jadi tertarik untuk bergabung dalam permainan arisan ini.
“Para member yang telah bergabung, terlebih dahulu menyerahkan uang arisan sesuai dengan nominal yang ditentukan kepada owner, dengan cara transfer ke rekening salah satu Bank atas nama pelaku inisial ES,” bebernya.
Setelah terkumpul baru arisan dimulai dan owner yang bertanggung jawab menyerahkan uang arisan kepada member yang get (yang dapat).
“Setelah tiba waktu Get arisan dari masing-masing kloter, ES tidak menyerahkan uang arisan dengan alasan uang arisan digunakan untuk kepentingan pribadinya,” pungkasnya.
Atas tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka inisial ES ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23,5 juta, (cw1)