KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Unit Reskrim Polsek Sekupang amankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di perumahan Villa Diamond Kecamatan Sekupang pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga menjelaskan, berdasarkan laporan dari orang tua korban inisial SR (35), anaknya yang berinisial KS (16) telah kabur dari rumah.
“Saat itu korban inisial KS kabur dari rumah dan menginap di rumah tersangka berinisial DPL (24) di Tiban,” ujar Buhedi pada Sabtu (29/1/2022) sore.
Lanjutnya, saat korban menginap, tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Tersangka yang juga merupakan kekasih dari korban mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri di rumahnya dan melakukannya lebih dari satu kali,” bebernya.
Setelah menerima laporan dan melakukan giat Lidik terkait penggelapan selanjutnya Team mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di seputaran tiban, kemudian team bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya mengamankan barang bukti terkait / berhubungan dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku tersebut dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dan melakukan giat lidik, tim mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di seputaran Tiban, kemudian tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tim berhasil amankan tersangka dan juga serta mengamankan barang bukti terkait pidana yang dilakukan oleh tersangka,” imbuhnya.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 jo pasal 82 UU RI NO.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, (cw1)