Batam – Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Masyarakat, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Tim Pembina Samsat melakukan perpanjangan program pemutihan kendaraan bermotor. Program yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada tanggal 5 Oktober 2024 kini di perpanjangan sampai dengan 16 November 2024.
Perpanjangan program pemutihan ini dilakukan karena melihat antusias masyarakat yang tinggi dalam memanfaatkan program pemutihan yang sedang berjalan, sehingga sebagai upaya memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pemilik kendaraan untuk bebas dari sanksi administrasi dan denda SWDKLLJ, program pemutihan PKB Kepri resmi di perpanjang. Pemutihan pajak ini mencakup pengurangan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun-tahun lalu sebesar 50%, bebas sanksi administrasi dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu serta bebas BBN II.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini dengan baik, karena pajak yang dibayarkan dapat meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas dan mendukung pembangunan infrastruktur pemerintah lebih baik”, kata Wanda P. Asmoro selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau pada Senin pagi (7/10/2024) di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Kepri.
Dalam kesempatan ini, Wanda juga menghimbau kepada Masyarakat Kepri agar selalu berhati-hati dalam berkendara dan memastikan kendaran yang digunakan laik jalan. “Sebagai warga negara yang baik, mari berkendara dengan taat dan santun serta memastikan bahwa surat-surat kendaraan lengkap, salah satunya adalah surat bukti bahwa pajak kendaraan bermotor telah di bayarkan”, tambah Wanda. (*)