Portalkepri.com Batam – Puluhan kendaraan roda dua dengan knalpot brong atau knalpot bising disita Satlantas Polresta Barelang. Suara knalpot yang tak sesuai standar ini mengakibatkan polusi udara yang sangat mengganggu ketenangan warga Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (1/10/2024).
Berdasarkan dari pengaduan masyarakat tentang penggunaan knalpot brong, jajaran Satlantas Polresta Barelang melakukan razia di setiap daerah di Kota Batam.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan, hasil dari razia tersebut, puluhan motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar ketentuan undang-undang lalu lintas berhasil disita dalam Operasi Mantap Praja.
“Selama dua bulan terakhir, Satlantas Polresta Barelang menyita 1.200 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Penyitaan bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang terganggu akibat suara bising dari knalpot tersebut,” kata Yelvis, Selasa (1/10/2024) sore.
Selanjutnya, petugas melaksanakan pemusnahan knalpot brong. Hal ini menjaga agar pengguna kendaraan yang terjaring tidak menggunakan lagi knalpot yang mengganggu ketertiban umum.
“Operasi ini untuk memberikan rasa aman kepada sesama pengendara dan juga agar tidak mengganggu ketertiban umum. Selain itu, penggunaan knalpot brong kerap dikaitkan dengan balapan liar yang dapat membahayakan nyawa pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.
Kepolisian juga meminta kepada warga yang kendaraannya terjaring operasi segera membawa knalpot yang sesuai standar ke Polresta Barelang dan menggantinya.
“Jika ingin mengambil sepeda motornya kembali, kita meminta kepada pemiliknya untuk membawa knalpot standar nya dan menggantinya langsung,” pungkasnya, (Dinda)