KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil amankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Kamis (16/12/2021) pukul 19.30 WIB di Tiban Mas Residence Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Efendi mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggota Unit VI Polresta Barelang melihat seorang tersangka inisial DNA (26) memasang status di medsos akan memberikan fasilitas pemberangkatan PMI ke Singapura.
“Dari status tersebut, Unit VI melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di Cafe Vitka Tiban bersama dengan seseorang yang bertanya tentang pemberangkatan ke Singapura tersebut,” ujar Efendi didampingi Kanit PPA Polresta Barelang, Ipda Dwi Dea Anggraini dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba saat press release di Mapolresta Barelang pada Selasa (28/12/2021) siang.
Lanjutnya, dengan temuan tersebut, Unit VI Polresta Barelang menyelidiki rumah pelaku DNA di Tiban Mas yang dijadikan tempat untuk penampungan PMI Ilegal.
“Dari pemeriksaan di penampungan, tim bertemu dengan korban yang ditampung oleh tersangka sejak awal Desember lalu dan tim juga menemukan barang bukti lainnya administrasi persyaratan pemberangkatan PMI ke Singapura,” bebernya.
Kanit PPA Polresta Barelang, Ipda Dwi Dea Anggraini juga menambahkan, setelah tersangka DNA diamankan dan diinterogasi, tersangka mengatakan mengaku disuruh mencari calon PMI oleh tersangka inisial S (38).
“Saat itu tersangka S berada di Jakarta Timur. Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka S yang saat itu sedang berada di apartemen Sentra Timur,” kata Dwi.
Kanit PPA juga mengatakan, tersangka DNA juga mengatakan, baru bekerja pada awal Desember ini, dan sampai sekarang belum pernah mendapatkan upah kerja dari tersangka S.
“Tersangka DNA belum pernah mendapatkan upah. Tersangka juga mengaku melakukan pengiriman PMI ini dalam seminggu bisa sebanyak 3 kali ke Singapura,” tuturnya.
Dengan berhasilnya diamankan kedua orang tersangka ini, tim berhasil selamatkan 9 (sembilan) orang korban yang akan diberangkatkan ke Singapura.
“Barang bukti yang kita amankan berupa handphone, pasport, tiket pesawat, In Principal Approval (IPA), the Immigration & checkpoints Authority (ICA) dan buku pengeluaran,” Imbuhnya.
Terhadap kedua orang tersangka disangkakan pasal 81 jo pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kedua tersangka dipidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya, (cw1)