Batam – Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi sosial, terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk peningkatan pelayanannya yakni memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang dirawat di rumah sakit.
Bandesa Mas Sutariana selaku Kepala Unit Operasional dan Humas bersama Irfan Ardiyansah selaku PJ Pelayanan dan Humas Jasa Raharja Kepulauan Riau melakukan kunjungan proaktif dalam rangka koordinasi dan silaturahmi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri pada Rabu, 7 Agustus 2024.
RR.Novita Wahyu Handayani selaku Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri menyampaikan “Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan sangat baik hingga saat ini, kami dan jajaran Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri akan turut mendukung program Jasa Raharja dalam meningkatkan kualitas layanan di rumah sakit kami”.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Wanda P. Asmoro melalui Bendesa menyampaikan “Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit.
“Diharapkan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya,” ucapnya.
Bandesa Mas Sutariana selaku Kepala Unit Operasional dan Humas menambahkan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan Jasa Raharja, termasuk diantaranya kami mengembangkan aplikasi JR-Care guna mempermudah dan mempercepat proses penjaminan pasien dan pembayaran klaim dari Jasa Raharja kepada rumah sakit dan tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas.
“Saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Managemen System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Bandesa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017, korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit mendapatkan tanggungan perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta Rupiah.
“Apabila batasan biaya perawatan tersebut telah maksimal dan pasien/korban masih membutuhkan perawatan dan korban memiliki asuransi lainnya, maka sisa biaya tersebut akan dialihkan ke asuransi lainnya sebagai penjamin lanjutan. Tidak lupa kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama,” tutup Bendesa. (*)