KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Tim gabungan Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan berhasil amankan dua orang pelaku yang melakukan pengurusan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang mengalami kecelakaan kapal di Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu yang lalu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, berawal pada Rabu (15/12/2021) lalu Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Atase kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia bahwa telah terjadi kecelakaan kapal pengangkut PMI Ilegal melalui wilayah Provinsi Kepri.
“Dalam kecelakaan kapal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 21 orang dan 25 orang masih dalam pencarian,” ujar Harry didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan saat press release di Mapolda Kepri pada Senin (27/12/2021) sore.
Dari Informasi tersebut jajaran tim gabungan melakukan penyelidikan sehingga pada Jum’at (24/12/2021), tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI Ilegal.
″Dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI Ilegal berdasarkan Olah TKP dan keterangan Saksi-saksi, kedua orang ini berinisial JI dan AS. Tersangka JI diamankan dirumahnya yang berada di Wilayah Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai, Kota Batam dan Inisial AS diamankan di perumahan Cendana, Batam Center,” bebernya.
Dari JI berhasil diamankan barang bukti 5 lembar tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam, 1 unit handphone, buku rekening Bank BRI atas nama tersangka dan 1 unit sepeda motor yang digunakan menjemput PMI di Bandara Hang Nadim, Kota Batam.
“Sedangkan dari tersangka AS diamankan barang bukti 1 unit handphone, 1 buku rekening atas nama SH yaitu istri tersangka, 1 unit mobil Toyota Corona warna Gold,” tuturnya.
Tidak berhenti sampai disini saja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dari perkara ini.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 7 unit speed boat fiber yang digunakan untuk pengiriman PMI Ilegal, dan juga 1 unit kapal kayu yang digunakan untuk penampungan sementara PMI Ilegal,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa kasus ini terjadi di daerah Malaysia.
“Berangkat dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dilapangan dan melakukan koordinasi juga dengan pihak-pihak terkait. Kedua tersangka ini adalah yang menjadi perantara yang berada di Kota Batam sebagai pengumpul atau penerima PMI,” ujar Jefri.
Lanjutnya, mereka ini tidak bekerja sendiri, ini merupakan sindikat dan ada bagian lainnya, untuk sementara ini baru dua yang kita dapatkan namun untuk yang lainnya masih terus kita kembangkan dan semoga saja kita bisa mengungkapnya.
″Kami dari gabungan satgas misi kemanusian ini akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan pihak-pihak yang terlibat tentunya akan kita tarik dan di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pengiriman PMI secara Ilegal,” ungkapnya.
Terhadap kedua tersangka ini telah diterapkan dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI ke Luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kedua tersangka terancam paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15 miliar,” pungkasnya, (cw1)