KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Aksi demo buruh dari berbagai elemen di Kota Batam menuntut Pemprov Kepri, mencabut kasasi dan mematuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan Medan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).
Tidak hanya UMP, para buruh juga meminta Gubernur Kepri untuk merevisi SK nomor 1373 tahun 2021 tentang UMK 2022.
“Seharusnya UMK Kota Batam itu Rp 120 ribu, bukan hanya naik Rp 35 ribu,” kata Suprapto, Garda Metal FSPMI Batam, Senin (6/12/2021).
Suprapto menjelaskan, hal itu tidak sesuai dengan kesepakatan bersama, dan kemenangan para buruh di PTUN tidak dijalankan dengan baik.
“Pemprov Kepri tidak patuh atas hukum. Selain itu, pemerintah Kepri juga tidak melihat rakyat saat ini,” ujarnya.
Lanjut Suprapto, pemerintah saat ini lebih mementingkan pengusaha, karena ketakutan ditinggal oleh investor.
“Ekspor impor kita tinggi, dan dimana pengusaha merugi,” ungkap Suprapto.
Ribuan buruh se-Kota Batam akan terus menggelar orasi, hingga dapat titik terang terkait upah, baik UMP maupun UMK, (CW1)