Batam – PT Jasa Raharja selaku penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Digitalisasi dalam peningkatan mutu layanan bagi korban kecelakaan menjadi point penting dilaksanakannya penandatanganan Addendum MOU Jasa Raharja Kepri dengan RSUD Embung Fatimah Kota Batam, pada Senin, 25/03/2024.
Wanda P. Asmoro menyampaikan Jasa Raharja menjamin setiap korban luka-luka kecelakaan lalu lintas jalan yang dirawat di rumah sakit melalui mekanisme surat jaminan dari aplikasi JR Care dengan nilai jaminan/plafon maksimal Rp. 20 Juta. Tentunya masyarakat harus melaporkan kejadian kecelakaan kepada Kepolisian setempat.
“Dengan JR Care ini pihak rumah sakit dapat melakukan pengajuan tagihan rumah sakit secara digital, memonitoring progres verifikasi jaminan yang sudah terbit, dan melakukan proses transaksi pembelian obat dan alat kesehatan yang langsung terhubung dengan vendor pengadaan obat layaknya aplikasi online shopping”, ucap Wanda P. Asmoro.
Sri Widjayanti selaku Direktur RSUD Embung Fatimah Kota Batam menyampaikan kami sangat mendukung program yang diusung oleh Jasa Raharja sebagai bentuk transformasi digital yang dikemas dalam JR Care dan Buku DC-FKMN-JR ini dan semoga sinergitas Jasa Raharja dengan rumah sakit selalu terjaga untuk selalu memberikan layanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
“Semoga dengan dilakukannya penandatanganan Addendum MOU Jasa Raharja Kepri dengan RSUD Embung Fatimah Kota Batam, mampu terus meningkatkan kualitas layanan dan berkolaborasi dalam memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum,” pungkasnya. (*)