Batam (PK) – Bea dan Cukai Batam amankan 1 unit kontainer yang bermuatan minuman beralkohol di Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (1/2/2024).
Barang bukti minuman beralkohol yang diamankan Bea dan Cukai Batam sebanyak 30.864 botol atau 10.057,8 liter.
Mikol yang ditindak ini terdiri dari dua golongan yakni, golongan C sebanyak 6.504 botol dan golongan A sebanyak 24.360 botol.
“Ribuan botol yang diamankan diperkirakan senilai Rp 6.968.160.000, ujar Rizki Baidilah, selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.
Ia menjelaskan, adapun estimasi potensi kerugian yang dialami negara dalam peredaran mikol ilegal ini senilai Rp. 6.231.637.000.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa pihak yang dicurigai untuk menjalani pemeriksaan,” bebernya
Minuman beralkohol yang berhasil diamankan yaitu bermerek Rio, Macallan, Johnnie Walker, dan Red Label yang diangkut menggunakan kontainer bernama Legend Logistic.
“Mikol tersebut kita simpan di sebuah gudang yang terletak di Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam,” pungkasnya (yog)