Batam – PT Jasa Raharja sebagai perusahaan yang melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya, senantiasa melaksanakan berbagai kegiatan untuk peningkatan kerjasama dan sinergitas dengan sejumlah pihak instansi terkait dalam rangka pemenuhan kecepatan dan ketepatan pemberian pelayanan serta jaminan Jasa Raharja kepada masyarakat Indonesia.
Pada kali ini, PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, melalui Kepala Unit Operasional & Humas, Mulyadi, melaksanakan giat koordinasi sekaligus silahturahmi dengan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Karimun, Iptu Dristica Brian A.L.,S.TR.K., S.I.K.,M.M, yang bertempat di Samsat Tanjung Balai Karimun pada Jum’at siang (19/01/2024).
Dalam kesempatan tersebut, koordinasi dilaksanakan dengan membahas mengenai sejumlah poin antara lain penekanan lakalantas di wilayah Karimun serta upaya penertiban kewajiban pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ oleh masyarakat Karimun.
“Kegiatan ini secara berkelanjutan dan rutin kami laksanakan sebagai bentuk dukungan, partisipasi serta kehadiran Jasa Raharja dalam perwujudan keselamatan lalu lintas serta peningkatan layanan Jasa Raharja yang semakin dapat dirasakan masyarakat” ucap Mulyadi.
Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam mewujudkan perlindungan dasar tersebut, Jasa Raharja terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh mitra kerja terkait. (*)