Batam (PK) – Direktur PT Batam Riau Bertuah, Nasir Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang atas kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan terkait transaksi jual beli Ruko di Komplek Ruko Pasar Bida Trade Center (BTC), Sei Beduk, Kota Batam.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono ketika dikonfirmasi. ” Ya betul. Beberapa hari lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi Rabu (11/10/2023).
Informasi dihimpun, Bos Developer ternama di Batam ini sudah ditetapkan Polisi sebagai tersangka pada Senin (2/10/2023) lalu. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini, Polisi belum melakukan penahanan. “Belum, kasus ini masih proses,” jelasnya.
Kendati demikian, Budi mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pertama terhadap tersangka Nasir Hutabarat. “Untuk tersangka sudah dikirimkan surat panggilan I,” kata Budi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, sejauh ini, menurutnya belum ada tersangka lain yang ikut terseret.
Sementara itu, dalam kasus dugaan penipuan penggelapan yang dilaporkan konsumen, total kerugian yang dialami para korban kurang lebih Rp 400 juta.
Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Direktur PT Batan Riau Bertuah ini bermula dari laporan sejumlah konsumen yang merasa dirugikan dalam transaksi jual beli ruko di Komplek Ruko Pasar Bida Trade Center (BTC) di Sei Beduk, (yog)