Tanjungpinang – Jasa Raharja Tanjungpinang menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris pengemudi kendaraan bermotor korban kecelakaan lalu lintas di Jl DI Panjaitan Tanjungpinang pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023.
Penjelasan tentang hak santunan meninggal dunia dan penjelasan persyaratan pengajuan santunan kepada ibu kandung korban dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang melalui Petugas, Sdr. Lambang Priantono Putra saat melakukan survey keabsahan ahli waris di rumah duka korban pada tanggal 3 Agustus 2023.
Korban berinisial RM mengalami kecelakaan pada hari Rabu, 2 Agustus 2023 di jalan DI Panjaitan (tepatnya didepan Rumah Makan Padang Tanjungjaya), Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari informasi yang didapatkan dari tempat kejadian, kecelakaan bermula saat korban RM seorang pengendara kendaraan bermotor roda dua berjalan dari arah Traffic Light Bintan Center menuju ke arah jalan DI Panjaitan, korban hendak menyalip kendaraan didepannya namun gagal sehingga membentur bagian bak mobil Dump Truck yang berada didepannya.
Atas kecelakaan tersebut, Kepala Perwakilan Tanjung Pinang melalui petugas Jasa Raharja, Lambang Priantono Putra, pada saat berkunjung ke rumah duka menyampaikan ucapan turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang menimpa korban RM, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran.
Berdasarkan hasil survey, ahli waris korban yang sah adalah ibu kandung korban yaitu Sdri. M dan berhak atas santunan meninggal dunia dari PT Jasa Raharja.
“Korban dalam jaminan Jasa Raharja, bahwa sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017, M sebagai ahli waris yang sah diberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000”. Kami langsung melakukan jemput bola untuk survey ahli waris korban kecelakaan serta menjelaskan hak dan kewajiban pengajuan santunan meninggal dunia kepada ahli waris”, ujar Lambang.
M selaku ibu korban telah melengkapi beberapa persyaratan administrasi santunan dan telah memenuhi persyaratan kelengkapan sehingga akan segera diproses penyerahan santunannya” jelas Lambang. “Untuk santunan meninggal dunia akan diserahkan segera melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris tanpa ada potongan sama sekali” tambah Lambang.
PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba di tempat tujuan dengan selamat.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.
“Mengingat pentingnya dana tersebut dan pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” pungkasnya. (*)