Batam – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melakukan kunjungan ke PT ASDP (Persero) Cabang Batam pada Senin, 03 Juli 2023. Kunjungan dilaksanakan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri, Mulyadi bersama dengan Branch Manager PT Jasaraharja Putera Cabang Batam, Endro Kuswoyo.
Dalam kunjungan tersebut Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kepri diterima langsung oleh General Manager PT ASDP Cabang Batam, Nana Sutisna. Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkoordinasi dan bersinergi dalam meningkatkan pelayanan kepada calon penumpang kapal PT ASDP, serta memastikan keterjaminan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum bagi penumpang kapal.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, menyampaikan perlindungan Jasa Raharja bagi penumpang kapal berasal dari Iuran Wajib yang dibayarkan penumpang bersamaan dengan pembelian tiket secara resmi, “maka kami berharap setiap penumpang memastikan untuk membeli tiket dan menjadi penumpang resmi dari moda transportasi laut tersebut” ucap Mulyadi.
Selain memastikan kelancaran pengutipan Iuran Wajib, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri juga memberikan dukungan kepada PT ASDP Cabang Batam dalam pencegahan kecelakaan penumpang alat angkutan umum yaitu dengan menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis bagi calon penumpang dan crew kapal PT. ASDP yang dilaksanakan secara berkala.
Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
“Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri,” tutupnya. (*)