Batam – Pada hari Senin, 26 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB Malam, Hendrawan, laki-laki, 22 tahun seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam silver BP-2104-KU yang datang dari arah Simpang Sar menuju ke arah Bukit Tembak sesampainya di depan Bengkel Were menabrak mobil truk Mitsubhisi bagian belakang sebelah kanan kendaraan yang sedang parkir BM-8424-FJ warna kuning yang dikendarai Muhammad Haryanto. Akibat dari kecelakaan tersebut, Hendrawan mengalami patah tangan sebelah kiri dan luka lecet di dahi dan pipi.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polres Karimun dan RS. Badan Pengusahaan Kota Batam. Korban dalam jaminan dan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Badan Pengusahaan Kota Batam. Sesuai PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan selamat.
“Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutupnya. (*)