Batam – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan meninggal dunia kepada korban kecelakaan lalu lintas di Kampung Asam Kel Teluk Radang Kec. Kundur Utara Kab. Karimun pada hari Kamis, Bakti Timah Prayun Kundur Kab. Karimun .
Pada hari Senin, 09 Januari 2023 sekira jam jam 20.00 wib, korban mengalami kecelakaan di Jalan Kampung Asam Desa Teluk Radang Kec. Kundur Utara Kab. Karimun dimana sepeda motor yang dikendarai korban M. Rizal Lk. 24 tahun membonceng Ariffuddin menabrak bagian belakang mobil pick up warna hitam BP-8929-KY yang sementara berhenti di pinggir jalan karena kerusakan mesin.
Akibat kejadian tersebut korban M. Rizal meninggal dunia id RS Bakti Timah setelah mendapat perawatan di ruangan ICU, sedangkan korban Arifuddin mengalami luka-luka dan dirawat di RS yang sama.
Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, korban ternyata masih bujang, kedua orang tua korban masih hidup.
Orang tua korban bernama Ali dan Ibunya bernama Rosyida, korban tinggal bersama ibunya. Sesuai UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan PermenKeu No.15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta diserahkan kepada Ibu Rosyida selaku Ibu korban yang sah di transfer ke rekening ahli waris korban.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan Rumah Sakit. Selain itu, kerja sama rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. (*)