BATAM (PK) — Unit pengawasan Bea dan Cukai Batam melakukan penyegelan terhadap barang yang diduga balpres milik PT. Indo Foam yang beralamat di Komplek BCI Industrial Park Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kota Batam pada Jum’at (30/12/2022).
Berdasarkan informasi dilapangan, PT. Indo Foam ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distributor penjualan foam mattress (kasur busa) dan spring bed manufacturer.
“Perusahaan tersebut biasanya memproduksi kasur busa dan spring bed yang berasal dari negara Singapura, dan nanti barang tersebut akan dijual di Kota Batam,” ujar narasumber kepada media ini.
Lanjutnya, namun sekarang ini tidak hanya kasur busa dan springbed yang diproduksi, tetapi PT Indo Foam juga memasukkan barang-barang bekas seperti baju dan sepatu seken yang berasal dari negara Singapura untuk dijual kembali di Kota Batam.
Terpisah, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Ricky mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat kita telah melakukan aksi.
“Semalam dapat info dari masyarakat, kita langsung melakukan aksi dari unit pengawasan,” ujar Ricky saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/12/2022) pagi.
PT Indo Foam memasukkan barang-barang bekas asal Singapura menggunakan jasa Megastar Shipping PTE LTD.
Pada bulan Oktober 2022, PT Indo Foam membawa kasur seken asal Singapura menggunakan Jasa Megastar dengan nomor kontainer MESU 997636 0 45G1 dan pada bulan Desember 2022 menggunakan jasa yang sama menggunakan nomor kontainer MESU 620700 2 45G1.
Pantauan dilokasi, saat ini PT Indo Foam tidak ada aktivitas dan pintu utama terlihat tertutup rapat dengan gembok, (yog)