PORTALKEPRI.COM, Batam – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pembina SAMSAT Tingkat Provinsi pada Selasa pagi (22/11) yang bertempat di Hotel Ibis Styles, Batam.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Kombes. Pol Tri Yulianto, selaku Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri beserta jajaran, Ibu Reni Yusneli, selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau beserta jajaran, seluruh Kepala Satuan Lalu Lintas di Polres seluruh Provinsi Kepulauan Riau, serta PT Jasa Raharja sebagai salah satu instansi yang tergabung dalam SAMSAT, secara berkesinambungan melakukan koordinasi mengenai perkembangan pelayanan SAMSAT, salah satunya melalui menghadiri dan berkontribusi dalam kegiatan Rakor SAMSAT Provinsi Kepri, yang diadakan tiap tahunnya.
Rakor SAMSAT Provinsi Kepri sendiri dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pada pelayanan SAMSAT serta persamaan persepsidalam hal pelayanan publik bidang SAMSAT. Tim Pembina SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau sendiri terdiri dari Ditlantas Polda Kepri, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dan PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau,
Dalam kesempatan tersebut, Mulyadi menyampaikan evaluasi mengenai pengutipan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor tiap tahunnya.
“SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja untuk kemudian diserahkan kepada para korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan jenis santunan yang diterima. Kami juga menyampaikan komitmen Jasa Raharja dalam berkontribusi dalam memberikan pelayanan di kantor SAMSAT yang lebih baik,” ujar Mulyadi
PT Jasa Raharja sebagai salah satu instansi dalam SAMSAT, melaksanakan pengutipan SWDKLLJ yang dilakukan secara periodik setiap tahunnya di kantor SAMSAT pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.
Pelaksanaan pengutipan tersebut berdasarkan pada UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran premi SWDKLLJ sendiri dikutip berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)