Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau kembali melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan gratis yang bertempat di Pelabuhan Belakang Padang, pada MInggu (09/02/2025).
Kegiatan pelayanan kesehatan tersebut diberikan secara cuma-cuma serta bekerjasama dengan tenaga medis dari Puskesmas Belakang Padang sebagai perwujudan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik umum maupun pribadi dari risiko kecelakaan di Kota Batam Khususnya masyarakat yang datang ke wilayah Pulau Belakang Padang.
Petugas Jasa Raharja yang betugas, Sekar Rezky menjelaskan pemeriksaan kesehatan gratis yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja Kepri ini meliputi pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kolesterol, serta konsultasi kesehatan umum.
“Tidak hanya pemeriksaan, masyarakat yang membutuhkan juga diberikan obat-obatan secara gratis sesuai dengan diagnosis yang diberikan oleh tim medis di Pelabuhan Belakang Padang,” ucapnya.
Syamsurijal, SKM selaku Kepala Puskesmas Belakang Padang menyampaikan “ Kami dan jajaran menyampaikan rasa terima kasih atas kolaborasi dan kerjasama dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis.
“Kami berharap kegiatan MUKL ini dapat menjadi agenda rutin. Dengan mengetahui kondisi kesehatan secara berkala, masyarakat dapat lebih waspada dan menjaga kesehatan tubuhnya. Kesehatan yang prima akan sangat mendukung keselamatan dalam berkendara,” ujar Syamsurijal.
Sekar juga menyampaikan pada pagi hari ini, kami juga mensosialisasikan aplikasi Jasa Raharja yaitu JR Safety Road bagi masyarakat umum yang hadir dan turut serta dalam kegiatan kita.
PT Jasa Raharja juga selalu menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan untuk mengikuti marka jalan dan peraturan berkendara sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga kondisi fisik yang baik dan memastikan setiap orang dalam kondisi baik untuk perjalanan.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (*)