Batam (PK) – Pengadilan Militer Tinggi I Medan melaksanakan sidang percepatan perkara tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang TNI Kolonel Laut (P) ASD, Jum’at (14/2/2025).
Sidang Pengadilan Militer Tinggi I Medan di laksanakan di ruang sidang pengadilan PTUN Tanjungpinang – Batam karena para saksi korban berdomisili di Kota Batam.
Hendri yang merupakan salah satu korban penipuan menceritakan, dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa ASD yaitu dengan mengajak para korban untuk investasi modal dalam usaha Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Terdakwa mengajak para korbannya untuk modal investasi usaha BBM. Namun usaha yang dilakukan oleh terdakwa sama sekali tidak bisa membuktikan kepada korban sampai hari ini,” kata Hendri.
Dalam agenda sidang pertama yang dilaksanakan pada 10 Februari 2025, pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Kolonel Kum Agus Suprapto, yang selanjutnya ditanggapi oleh Penasehat Hukum terdakwa Kolonel Laut ASD dengan mengajukan eksepsi, karena Penasehat Hukum terdakwa beranggapan bahwa hubungan hukum antara terdakwa dengan pelapor atau korban yaitu Hendri dan Hendra adalah perdata.
Keduanya merupakan pengusaha muda asal kota Batam. Sebelumnya perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah dilaksanakan Sidang Beda Pendapat antara Papera dengan Oditur Jenderal TNI terkait perkara tersebut.
“Papera terdakwa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan ranah hukum perdata sedangkan Oditur Jenderal TNI berpendapat bahwa perbuatan terdakwa diduga merupakan tindak pidana penipuan,” ungkapnya.
Dalam sidang beda pendapat tersebut Putusan Majelis Hakim Beda Pendapat Pengadilan Militer Utama menyatakan bahwa perbuatan terdakwa diduga merupakan tindak pidana yang harus diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
“Pada Selasa (11/2/2025), Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa dan Penasehat Hukumnya dan menyatakan perkara dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan dilaksanakan pemeriksaan para saksi,” tuturnya.
Dalam persidangan, korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar meminta agar terdakwa diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Hendri juga mengatakan, terdakwa yang saat ini menjabat sebagai Pamen Denma Koarmada Republik Indonesia dan sedang tersandung hukum serta masih menjalani proses persidangan dengan kasus dugaan penipuan, juga mempunyai kasus yang lain.
“Bahkan dari informasi yang diterima, terdakwa masih mempunyai perkara yang sama, yaitu kasus dugaan penipuan, dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Puspomal,” ungkapnya.
Saat sedang menjalani proses persidangan, terdakwa pada bulan Februari juga mendapat kehormatan naik jabatan satu tingkat Perwira dilingkungan TNI yang tentu saja terdakwa berstatus sebagai terdakwa.
“Kita juga mendengar kabar dari media sosial, bahwa terdakwa yang sedang tersandung kasus dugaan penipuan mendapatkan kenaikan pangkat setingkat dari pangkat sebelumnya,” pungkasnya.
Para korban merasa sangat dicederai rasa keadilannya dengan kenyataan tersebut, sembari berharap keadilan benar-benar dapat diwujudkan dalam persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa agar tidak terjadi kepada orang lain.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini yaitu, Ketua Pengadilan Militer Tinggi I Medan Laksamana Pertama TNI Heriaji dengan Hakim anggota 1 Kolonel Kum Wahyupi dan Hakim anggota 2 Kolonel Kum Tarigan. Dengan Oditur Penuntut Umum dari Oditura Militer Tinggi I Medan Kolonel Kum Agus Suprapto didampingi Letkol Kum Darwin Hutahaean, (red).