Portalkepri.com Batam – Tim gabungan Subdit 3 Jatanras, Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan Roy Fablo Fernando Marpaung alias Fablo, yang merupakan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (30/9/2024).
Pelaku kasus pecah kaca yang berhasil bawa kabur uang milik nasabah salah satu Bank sebanyak Rp 800 juta, menjalankan aksinya di parkiran Rumah Makan Tuah Poti di Komplek Sri Jaya Abadi.
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, pelaku merupakan komplotan pecah kaca yang mana dua pelaku Erwin Parapat dan Purba sudah diamankan terlebih dahulu oleh polisi.
“Sudah diamankan Roy Fablo Fernando Marpaung alias Fablo DPO rekan dari Erwin Parapat dan Purba kasus uang milik nasabah salah satu Bank sebanyak Rp 800 juta,”ujar Yan Fitri Halimansyah.
Yan menyebutkan, pelaku diamankan di hutan Dompak oleh anggota tim gabungan.
“Saya apresiasi kepada tim gabungan dan masyarakat yang sama sama-sama meringkus pelaku dan ini merupakan wujud kebersamaan rasa peduli untuk mengungkap para pelaku kejahatan di Batam,”tutup Yan Fitri (dinda)