Batam – Hari Kamis, Tanggal 22 Agustus 2024 bertempat di Kantor Jasa Raharja Kepri, Bendesa Mas Sutariana selaku Kepala Unit Operasional dan Humas dan Irfan Ardiyansah Penanggungjawab Pelayanan kembali melaksanakan sosialisasi implementasi aplikasi JR Care untuk meningkatkan koordinasi dan kualitas layanan korban kecelakaan lalu lintas jalan dalam menerapkan aplikasi JRCare kepada seluruh PIC rumah sakit di wilayah Kepulauan Riau melalui media zoom meeting.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P. Asmoro, menyampaikan JRCare merupakan sebuah inovasi dan transformasi dari Jasa Raharja yang memiliki tujuan untuk mempercepat dan mempermudah dalam memberikan standar pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
“Aplikasi ini merupakan bentuk nyata proses perbaikan verifikasi biaya rawatan korban kecelakaan lalulintas jalan agar dapat mengoptimalkan santunan luka-luka Rp. 20 Juta sesuai ketentuan”, ucap Wanda.
Irfan menyampaikan JRCare OCR (Optical Character Recognation) akan melakukan verifikasi melalui 3 layer antara lain: (1) Kesesuaian jaminan dan identitas korban (2) Kesesuaian layanan pengobatan dan alat kesehatan yang dikecualikan dari UU 33 dan 34/1964 dan (3) Kesesuaian obat dan alkes pada buku Diagnosis Cedera, Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) dengan akurasi minimum 80%.
“Dengan penerapan JRCare akan banyak memberikan manfaat, baik untuk korban laka lantas, rumah sakit, maupun Jasa Raharja dalam memberikan penanganan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” pungkas Irfan. (*)