Batam – Pemilihan Abdiyasa dalam hal ini para peserta yang mayoritas berprofesi sebagai Sopir angkutan penumpang umum, dimana profesi tersebut adalah profesi yang sangat mulia karena dalam melaksanakan pekerjaannya sehari – hari mereka bertanggung jawab atas keselamatan daripada penumpang yang mereka bawa.
Untuk itu pada hari Minggu (28/07/2024) Sebagai upaya mengurangi angka laka dan menguatkan pemahaman akan pentingnya berkeselamatan dan berlalu lintas, BPTD Provinsi Kepri bersama PT. Jasa Raharja Cabang Kepri, Ditlantas Polda Kepri, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Provinsi Kepri turut serta memberikan sosialisasi Keselamatan Transportasi kepada seluruh Abdiyasa Wilayah Kepri yang terpilih yang nantinya akan dipilih juga 2 Abdi Yasa Teladan Terbaik untuk mewakili Provinsi Kepri di Level Nasional Pemilihan Abdi Yasa Teladan.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri dalam Hal ini diwakili oleh Kanit Operasional dan Humas Bendesa Mas Sutariana menyampaikan peran serta Jasa Raharja dalam upaya keselamatan transportasi dan juga mengajak para peserta untuk menyampaikan pesan pentingnya berlalulintas ke keluarga dan lingkungannya, yang mana dengan adanya kegiatan ini diharapkan menambah pengetahuan dan kepedulian para driver untuk turut berperan aktif untuk menekan angka laka dan fatalitas korban.
“Melalui kegiatan seperti ini, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di Indonesia. Edukasi dan pelatihan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berperan langsung di lapangan seperti para Abdiyasa, diharapkan dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman kepada para penumpang alat angkutan umum dan juga bagi pengguna jalan lain,” ucapnya.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (*)