Tanjung Batu Kundur – Jasa Raharja Kepri sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri turut serta dalam kegiatan Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan (Dalrikwas) Pajak Kendaraan yang diinisiasi oleh UPTD PPD Samsat Tanjung Batu Kundur pada hari Kamis, 6 Juni 2024. Dalrikwas dilakukan didepan Kantor Polsek Tanjung Batu.
Kegiatan Dalrikwas yang diikuti oleh Polres Tanjung Batu, Bapenda Provinsi Kepri, dan Jasa Raharja Kepri merupakan kegiatan penertiban masyarakat pemilik dan pengendara kendaraan bermotor umum dalam hal kelengkapan dan ketertiban berkendara, serta ketaatan para pemilik kendaraan bermotor dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ Jasa Raharja.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi berkaitan safety riding, agar masyarakat taat dalam berkendara dan bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan serta sosialisasi berkaitan Peraturan Gubernur Kepri No. 68 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kedua yang mana membebaskan wajib pajak dalam pembayaran BBNKB Kedua.
Penanggungjawab Jasa Raharja di wilayah Tanjung Batu Kundur yang ikut bergabung dalam kegiatan tersebut, Tony Purnama, mengatakan bahwa giat ini juga sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang peran dan fungsi Jasa Raharja.
“Jasa Raharja juga turut serta dalam giat ini sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat. Kami turut manfaatkan kegiatan ini juga sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi Jasa Raharja dan juga untuk tertib lalu lintas dan mengutamakan keselamatan,” jelas Tony. (*)