Karimun – Sebagai langkah nyata dan konsistensi PT. Jasa Raharja Cabang Kepri dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat atau wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakukan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), melalui Petugas Samsat Tanjung Balai Karimun, Muhammad Zulkarnain, berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPT PPD Tanjung Balai Karimun melaksanakan Door To Door (DTD) penagihan aktif kepada masyarakat atau wajib pajak pada Selasa pagi (21/05/24).
Kegiatan DTD penagihan aktif tersebut dilaksanakan dengan melakukan kunjungan ke pasar Naga Mas Baran di Tanjung Balai Karimun untuk mendata kendaraan yang telah mati masa laku PKB & SWDKLLJ dan memberikan surat tagihan serta mengarahkan masyarakat atau wajib pajak untuk melakukan pembayaran di Samsat terdekat yaitu Samsat Bus Keliling yang telah disediakan di sekitar wilayah pasar.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penagihan, Syarifah Rina Elva, bersama tim penagihan UPT PPD Samsat Tanjung Balai Karimun bersama petugas Jasa Raharja Samsat Tanjung Balai Karimun.
“Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan wajib pajak dalam membayar PKB & SWDKLLJ dengan memberikan peringatan serta mendekatkan layanan Samsat melalui Samsat Bus Keliling untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak untuk melakukan pembayaran,” ujarnya.
Sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, santunan yang diserahkan Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di kantor bersama Samsat. (*)