Batam – Keselamatan masyarakat dalam berkendara dan berlalu lintas menjadi perhatian penuh bagi para pemangku kepentingan di Provinsi Kepri. Sebagai salah satu pemangku kepentingan dan termasuk bagian dalam Pilar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polda Kepri menginisiasi rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Provinsi Kepulauan Riau pada hari Kamis, 16 Mei 2024 di ruang RMTC Polda Kepri, Kota Batam.
Rapat tersebut dihadiri berbagai instansi yang memangku kepentingan antara lain Ditlantas Polda Kepri, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan Kota Batam, Jasa Raharja Kepri, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, BPTD Provinsi Kepri, BP Batam dan instansi lainnya yang bertanggungjawab untuk mengupayakan peningkatan keselamatan dan kenyamanan masyarakat Kepri dalam berkendara dan menggunakan transportasi umum.
Dalam rapat tersebut disepakati program-program dan langkah-langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan serta menurunkan fatalitas korban kecelakaan. Data Jasa Raharja Cabang Kepri menyebutkan bahwa sampai dengan bulan April tahun 2024 jumlah santunan yang diserahkan kepada korban kecelakaan lalu lintas mencapai sebesar Rp 7.179 Milyar lebih tinggi 17,02% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Mulyadi, selaku Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Cabang Kepri menyampaikan “Jumlah aktivitas penyerahan santunan lebih tinggi dibanding tahun lalu, hal ini menjadi perhatian bagi kami dan seluruh stakeholder terkait dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas untuk bersama-sama terus menekan jumlah angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Kepri yang masih tinggi jika dibandingkan dengan luas wilayah geografisnya, sehingga upaya-upaya pengurangan angka kecelakaan perlu segera dilakukan sehingga masyarakat lebih aman dan nyaman dalam berkendara dan berlalu lintas.
Tri M. Yudha selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kepri menyampaikan “Dibutuhkannya kerjasama dari pihak pengelola ke instansi terkait perihal izin operasi kendaraan angkutan berat agar menjadi lebih aman, serta kita patut memperhatikan volume kendaraan yang lebih tinggi dibanding dengan ketersediaan jalan di Batam karena ini akan berpengaruh pada ekonomi di Kota Batam”.
Meby selaku Kasubdit Gakkum Polda Kepri menyampaikan “Peranan bersama seluruh stakeholder dalam meningkatkan kualitas keamanan lalu lintas jalan di Kota Batam agar mampu meminimalisir terjadinya risiko kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor, pengurangan kualitas polusi udara dan standarisasi pedoman prosedur pembangunan serta perbaikan jalan dengan tetap mempertimbangkan informasi maupun rambu keselamatan lalulintas”.
Yudhi selaku KBO Satlantas Polresta Barelang menyampaikan “informasi titik rawan laka, jumlah kecelakaan, korban kecelakaan selama tahun 2023 dan tahun 2024, selain itu pentingnya perhatian dari pihak kontraktor untuk lebih peduli akan penerapan tindakan pencegahan kecelakaan yang sesuai pada titik pembangunan jalan yang berdampak pada kemacetan dan keselamatan pengguna jalan pada waktu tertentu”.
“Penerapan kontra flow yang sesuai dan pemasangan informasi rambu yang sesuai dengan standar akan mampu mengurangi tingkat kecelakaan dan kemacetan terkhusus pada hari libur sabtu minggu dan ketika kondisi hujan berdampak pada kondisi jalan bertanah yang licin” tambah Yudhi.
Ghazali selaku perwakilan dari BP Batam menyampaikan “Kami akan mengupayakan segala perbaikan yang berhubungan dengan informasi rambu dan keamanan selama proses pembangunan dan pelebaran jalan di Kota Batam dan tentu kami akan lebih mengedepankan keselamatan transportasi dengan para pihak terkait yang berhubungan dengan lalu lintas”.
Frans yang mewakili BPTD Provinsi Kepri menjelaskan bahwa BPTD Provinsi Kepri siap mendukung program pencegahan kecelakaan dan berkolaborasi bersama mitra FKLL dalam memberikan perlindungan keselamatan transportasi dengan berbagai program dan sarana pendukung lalu lintas, kami juga mendukung SOP terkait keselamatan dan perizinan pengguna angkutan jalan di Kepri.
Nurliyasman yang mewakili Dinas Kesehatan Kota Batam menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan Kota Batam akan membantu memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat Kep. Riau yang tidak mampu jika memang kecelakaan tunggal dan jika melebihi plafon yang ditangani oleh Jasa Raharja.
“Selanjutnya bagi korban kecelakaan yang tidak mampu dan tidak memiliki penjamin asuransi sosial lainnya pasca plafon biaya rawatan Jasa Raharja sebesar Rp. 20 Juta habis akan mendapatkan biaya perawatan melalui BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dengan syarat harus memiliki KTP Kota Batam dan surat dari kelurahan setempat yang menyatakan pasien adalah keluarga yang tidak mampu” tambah Nurliyasman.
Semoga seluruh mitra kerja yang turut hadir dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas pada periode ini siap bersinergi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat serta kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan dan juga jumlah korban laka yang mengalami musibah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. (*)