Batam – Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang melalui Penanggung Jawab Samsat Tanjungpinang laksanakan Operasi DalRikWas (Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan) Pajak Daerah bersama Tim Pembina Samsat Tanjungpinang di dua titik strategis (15/05/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut KUPT PPD Samsat Tanjung Pinang, Muhammad Hanafiah, juga Bonny Leonardo selaku BAUR STNK Samsat Tanjungpinang. Operasi diselenggarakan didua titik strategis yaitu Jl. Basuki Rahmat tepatnya di Lapangan Pamedan dan Jl. DI Panjaitan didepan Toko Baju Trendshop, Tanjungpinang. Operasi rutin ini digelar guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang melalui Penanggung Jawab Samsat Tanjungpinang, Miko Wardoyo menambahkan bahwa sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, santunan yang diserahkan Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor bersama samsat.
“Dengan adanya Operasi DalRikWas tersebut diharapkan bisa menciptakan masyarakat yang sadar akan pajak dan selalu tertib dalam berkendara khususnya di wilayah Tanjungpinang,” pungkasnya. (*)