Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Umum Hang Tuah dekat simpang Cikitsu kepada ayah kandung korban berinisial TN yang berdomisili di Kav Patam Lestari pada tanggal 19 Maret 2024.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 18 Maret 2024 sekitar pukul 15:30 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial NAZ (2) merupakan balita yang dibonceng oleh pengendara sepeda motor Honda Beat BP 2118 HH warna hitam berinisial S (31) yang menabrak mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu dengan BP 1283 IR, korban langsung dibawa ke rumah sakit Keluarga Husada Kota Batam dan dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.
Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ayah kandung korban yang berinisial TN yang berdomisili di Kav. Patam Lestari.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P. Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah ayah kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.
“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ujarnya.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.
“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” pungkas Wanda. (*)