Batam (PK) – Seorang driver PT. Indomarco Prismatama ditangkap Satreskrim Polresta Barelang setelah nekat membawa kabur uang sebesar Rp 216 juta.
Uang yang dibawa kabur oleh tersangka yang bernama Abdul Khalik Hasibuan (24) ini merupakan uang dari penjualan 6 toko di Indomaret Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku ditangkap polisi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, kurang dari dua pekan setelah kejadian.
“Kejadian ini berawal pada 17 Februari 2024 saat pelaku ditugaskan untuk menjemput uang hasil penjualan dari enam Indomaret di Batam,” kata Nugroho, Rabu (6/3/2024) siang.
Kemudian pelapor mendapat telepon dari supervisor Indomaret, jika mobil boks Hino 300 bernomor polisi BP 9131 HG yang digunakan pelaku terparkir di Indomaret Anugrah Park, Bengkong Palapa Kecamatan Bengkong. Sementara itu pelaku tidak ada di lokasi.
Pelapor juga sudah mencoba menghubungi pelaku melalui sambungan telepon, namun tidak dijawab. Setelah dicek, brangkas-brangkas berisi uang omset penjualan dari enam Indomaret yang ada di dalam mobil telah kosong. Kasus ini pun dilaporkan pihak perusahaan ke Polresta Barelang.
“Pelaku sempat kabur ke beberapa daerah, seperti Tanjungpinang, Bengkalis, Pekanbaru, Padang Lawas, dan berhasil ditangkap di terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Padang, Sumatera Barat,” jelasnya.
Setelah dilakukan penangkapan, pihak kepolisian berhasil amankan barang bukti berupa sisa uang hasil curian di toko Indomaret Batam.
“Tersangka mengaku, uang ratusan juta itu digunakan untuk melunasi hutang, bermain judi, dan bermain wanita,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara (Yog).