Batam – Keselamatan masyarakat dalam berkendara dan berlalu lintas menjadi perhatian penuh bagi para pemangku kepentingan di Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai salah satu pemangku kepentingan dan termasuk bagian dalam Pilar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menginisiasi rapat Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada hari Rabu, 21 Februari 2024 di ruang rapat Kantor PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Kota Batam.
Rapat tersebut dihadiri berbagai instansi yang memangku kepentingan tersebut, antara lain Ditlantas Polda Provinsi Kepri, Dinas Perhubungan Kota Batam, Jasa Raharja Cabang Kepri, dan instansi lainnya yang bertanggungjawab untuk mengupayakan peningkatan keselamatan dan kenyamanan masyarakat Kepri dalam berkendara dan menggunakan transportasi umum.
Dalam rapat tersebut disepakati program-program dan langkah-langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan serta menurunkan fatalitas korban kecelakaan. Data Jasa Raharja Cabang Kepri menyebutkan bahwa sampai dengan bulan Januari 2024 jumlah santunan yang diserahkan kepada korban kecelakaan lalu lintas mencapai sebesar Rp. 1,297 Milyar lebih rendah 4,59 % dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Jumlah aktivitas penyerahan santunan memang lebih rendah dibanding tahun lalu, hal ini tetap harus menjadi perhatian bagi seluruh Stakeholder terkait dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas untuk bersama-sama terus menekan jumlah angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Kepri yang masih tinggi jika dibandingkan dengan luas wilayah geografisnya, sehingga upaya-upaya pengurangan angka kecelakaan perlu segera dilakukan sehingga masyarakat lebih aman dan nyaman dalam berkendara dan berlalu lintas.
Wanda P. Asmoro, selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri, menjelaskan “Jasa Raharja sebagai inisiator forum melaksanakan amanat Peraturan Presiden No. 1 tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) di wilayah kerja Provinsi Kepri”.
“Dalam lampiran Perpres No. 1 tahun 2022 tentang RUNK LLAJ poin 1.8 tertuang secara jelas bagaimana peran Jasa Raharja dalam pelaksanaaan Perpres tersebut, sehingga kami inisiasi rapat Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas ini bersama dengan instansi lain di Provinsi Kepri yang bertanggung jawab menurut Perpres tersebut. Perpres tersebut merupakan juga amanat UU No. 22 tahun 2009 dan PP No. 37 tahun 2017,” jelas Wanda P. Asmoro melalui Mulyadi selaku Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau.
Mulyadi menambahkan “Walaupun jumlah santunan mengalami penurunan akibat jumlah korban kecelakaan yang terjamin turun dibanding tahun sebelumnya, namun jumlah laka korban kecelakaan yang meninggal dunia pada periode s.d Januari 2024 meningkat 22,22% dari sisi korban dan 17,65% dari sisi santunan”.
Syafrul selaku Kabid Dinas Perhubungan Kota Batam mewakili jajaran Dishub Provinsi menyampaikan “Dalam upaya mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan dan jumlah laka di Kota Batam ini khususnya, perlu dilakukannya kolaborasi program pencegahan bersama mitra FKLL seperti pelaksanaan safety riding dan sosialisasi kepada pihak sekolah dan perusahaan sebagai langkah awal dalam menumbuhkan etika dan tata tertib berlalulintas”.
Adri selaku Kasubdit Kamsel yang mewakili Ditlantas Polda Kepri menambahkan dalam pertemuan FKLL “Salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah membuat taman keselamatan yang saat ini masih dalam progress penyusunan standarisasi lokasi dan ukuran yang tepat agar dapat optimal dirasakan dan digunakan oleh masyarakat umum terkhusus generasi muda”.
Adri juga menambahkan “Hal yang harus menjadi perhatian adalah tentang informasi marka jalan dan aturan penggunaan jalan raya, terkhusus di Kota Batam yang memiliki jalur lebar masih banyak masyarakat pengguna kendaraan bermotor roda 2 berjalan bukan pada jalurnya sehingga faktor ini menjadi salah satu penyebab tingginya kecelakaan di Kota Batam”.
Mulyadi selaku Kepala Unit Operasional dan Humas menjelaskan bahwa “Rapat kegiatan FKLL pada bulan Januari ini membahas fokus pada informasi penyampaian santunan, korban dan titik rawan kecelakaan yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau terkhusus pada periode Januari 2024”.
Mulyadi juga menambahkan “Tahun 2024 kami akan fokus penekanan jumlah kecelakaan dengan tindakan preventif melalui engineering seperti penyerahan sarana dan prasarana dan socio engineering seperti program PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalulintas), MUKL (Mobil Unit Keselamatan Lalulintas), Safety Campaign, Safety Riding, SMS Blast dan program lainnya untuk menekan jumlah kecelakaan”.
Andro yang mewakili BPTD Provinsi Kepri menjelaskan bahwa “BPTD Provinsi Kepri siap mendukung program pencegahan kecelakaan dan berkolaborasi bersama Jasa Raharja, rencana kami akan membuat buku informasi terkait titik rawan kecelakaan untuk selanjutnya dijadikan sebagai media dalam mengatur tindakan pencegahan berdasarkan jalan rawan kecelakaan”.
“Rencana pada bulan Maret 2024 nanti akan dievaluasi tentang Over Dimension Over Load untuk kendaraan bermuatan besar yang beroperasi di wilayah Tanjung Pinang dan Bintan” tambah Andro.
Eko yang mewakili Dinas Kominfo Kota Batam menjelaskan bahwa ‘’Dinas Kominfo akan turut bersinergi dan membantu dalam bidang komunikasi dan sarana teknologi dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan menggunakan fasilitas teknologi yang dimiliki pemerintah Kota Batam,”.
“Kami juga memiliki web media center untuk dapat mengakses berita kegiatan Pemerintahan Kota Batam untuk selanjutnya berita terkait dengan pelayanan Jasa Raharja dapat ikut serta diinformasikan pada kanal media centar Kominfo Kota Batam” tambah Eko.
Nurliyasman yang mewakili Dinas Kesehatan Kota Batam menjelaskan bahwa “Dinas Kesehatan Kota Batam akan membantu memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat Kep. Riau yang tidak mampu jika memang kecelakaan tunggal dan jika melebihi plafon yang ditangani oleh Jasa Raharja”.
“Selanjutnya bagi korban kecelakaan yang tidak mampu dan tidak memiliki penjamin asuransi sosial lainnya pasca plafon biaya rawatan Jasa Raharja sebesar Rp. 20 Juta habis akan mendapatkan biaya perawatan melalui BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dengan syarat harus memiliki KTP Kota Batam dan surat dari kelurahan setempat yang menyatakan pasien adalah keluarga yang tidak mampu” tambah Nurliyasman.
Semoga seluruh mitra kerja yang turut hadir dalam rapat koordinasi forum komunikasi kecelakaan lalu lintas pada periode ini siap bersinergi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat serta kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan dan juga jumlah korban laka yang mengalami musibah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. (*)