Batam – PT Jasa Raharja selaku penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Optimalisasi pelayanan melalui aplikasi JR Care menjadi salah satu target utama dari PT Jasa Raharja Cabang Kepri.
Bertempat di kantornya pada Kamis, 15 Februari 2024 Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Wanda P. Asmoro, menyampaikan Jasa Raharja menjamin setiap korban luka-luka kecelakaan lalu lintas jalan yang dirawat di rumah sakit melalui mekanisme surat jaminan dari aplikasi JR Care dengan nilai jaminan/plafon maksimal Rp. 20 Juta. Tentunya masyarakat harus melaporkan kejadian kecelakaan kepada Kepolisian setempat.
“Sudah menjadi tanggung jawab dari PT Jasa Raharja Cabang Kepri untuk memberikan pelayanan prima kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, sinergi antara Rumah Sakit selaku mitra merupakan poin yang penting guna mewujudkan pelayanan prima”, tambah Wanda P. Asmoro.
Selain untuk memantau perkembangan aplikasi JR Care, PT Jasa Raharja Cabang Kepri juga menampung aspirasi dan kendala yang di hadapi Rumah Sakit di Kota Batam selaku mitra PT Jasa Raharja Cabang Kepri dalam memberikan pelayanan dan rawatan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
“Semoga dengan dilakukannya evaluasi kinerja layanan Jasa Raharja Kepulauan Riau, mampu terus meningkatkan kualitas tindakan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum,” pungkasnya. (*)