Batam – PT Jasa Raharja sebagai salah satu perusahaan BUMN yang bertanggung jawab menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan kecelakaan, salah satunya melalui pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat umum. Dalam rangka meramaikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023, PT Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Kepri membuka fasilitas pengobatan dan pengecekan darah bekerja sama dengan Bidokkes Polda Kepri yang rutin dilaksanakan pada hari senin sampai dengan masa pemutihan pajak kendaraan selesai dilaksanakan.
Asmoro selaku Kepala PT Jasa Raharja Kepulauan Riau menjelaskan sinergitas kerja sama antara Jasa Raharja dengan tim Pembina Samsat akan terus terjalin, terutama dalam program pemutihan pajak kendaraan.
“Selain mendapatkan diskon pajak kendaraan, masyarakat yang datang ke samsat Batam Center dapat melakukan pengecekan tensi, asam urat, gula darah, kolesterol maupun konsultasi medis lainnya kepada dokter yang sudah kami tunjuk dalam kegiatan pengobatan ini,” ujarnya.
Asmoro menambahkan bahwa selama program pemutihan ini terdapat empat keuntungan yang diberikan kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau yang terlambat melakukan proses pembayaran pada periode tahun sebelumnya dalam program pemutihan ini antara lain:
- Keringanan pokok tunggakan PKB 50%
- Pembebasan sanksi administrasi PKB
- Pembebasan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan
- Pembebesan program bebas BBNKB-2
Diky Wijaya selaku Kepala Bependa Provinsi Kepri menjelaskan “kami sangat berterima kasih karena kegiatan pengobatan ini memberikan nilai tambah pelayanan kami kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mendapatkan kepuasan tersendiri selama proses pembayaran pajak kendaraannya di samsat Batam Center ini sambil mendapatkan pengobatan gratis ini,” ucap Diky.
“Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan pencegahan kecelakaan yang rutin dilakukan dan kami berharap kegiatan ini mampu memberikan manfaat bagi masyarakat serta membantu mengurangi jumlah kecelakaan yang terjadi,” tambahnya.
Sebagai informasi bahwa santunan yang diserahkan Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor bersama SAMSAT.
“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” pungkas Asmoro. (*)