Batam – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau yang diwakili oleh Petugas Jasa Raharja Tanjung Balai Karimun lakukan Operasi Penertiban Kendaraan Bermotor bersama Tim Pembina Samsat di depan Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun (09/10/2023).
Operasi tersebut dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Karimun yang di wakili oleh Kaur Bin Ops Bapak Iptu Ali Usman dan KUPT Samsat Karimun Ibu Nelly Angrina S.E., M.M. untuk terjun langsung dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat tentang safety riding yang baik, agar masyarakat taat dalam berkendara dan bisa meminimalisir kecelakaan, selain itu juga dilakukan penyebaran brosur yang memuat UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaang berisikan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat di registrasi ulang dan digunakan di jalan dan juga Pergub Kepri No 68 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 tentang pembebasan bea balik nama kedua yang berisikan wajib pajak yang melakukan pembayaran BBNKB kedua tidak dikenakan biaya balik nama.
Mulyadi selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyampaikan bahwa Operasi Penertiban Kendaraan Bermotor ini dalam rangka untuk mensosialisasikan tentang safety riding kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar tertib dalam berkendara dan untuk meminimalisir kecelakaan serta menciptakan masyarakat yang sadar akan pajak.
“Dengan adanya Operasi Penertiban Kendaraan Bermotor tersebut diharapkan bisa meminimalisir kecelakaan yang terjadi di Provinsi Kepri khususya di Kabupaten Karimun dan menciptakan masyarakat yang tertib berkendara dan sadar pajak,” tutupnya. (*)