Batam (PK) – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria bernama Wong Kai Keong (75) berkewarganegaraan Singapura. Korban ditemukan dalam keadaan tubuh yang tidak utuh di jurang Pantai Melayu, Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, pelaku pembunuhan tersebut bernama Muhammad Rais Sigit (37) yang merupakan pegawai honorer Pemerintah Provinsi Kepri, menghabisi nyawa korban didasari dari rasa sakit hati pelaku yang tidak dipinjami uang sebanyak Rp 20 juta.
“Pembunuhan WN Singapura ini terjadi pada Sabtu 19 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Duyung depan Rusun Lancang Kuning, Batu Ampar,” kata Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dan Kanit 1 Iptu Mochamad Rizki Ramadhani, Senin (2/10/2023) sore.
Nugroho menjelaskan, pembunuhan berawal saat korban dan pelaku yang berada di dalam mobil berbincang untuk meminjam uang sebesar Rp 20 juta. Namun korban tidak memberikan pinjaman.
“Pelaku meminjam uang Rp 20 juta kepada korban untuk membayar uang hasil penggelapan uang kurban Idul Adha, yang mana pelaku menggelapkan uang kurban di Tanjungpinang sebesar Rp 50 juta,” bebernya.
Uang Rp 50 juta tersebut digunakan pelaku untuk bermain saham Crypto, dan uang tersebut telah habis.
“Karena tidak dapat pinjaman, korban dan pelaku cekcok sehingga pelaku memukul kepala korban dan pingsan,” ujarnya.
Lanjut Nugroho, pelaku langsung menduduki dada korban dan mencekik leher korban dengan mengunakan tali nilon hingga tewas.
“Pelaku langsung mengikat tangan dan kaki korban, dan jasad korban dibuang ke dalam jurang di sekitar jembatan 4 Barelang,” ungkapnya.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku melarikan diri ke Tanjungpinang. Namun naas, pelaku ditangkap Reskrim Polresta Tanjungpinang dalam kasus penggelapan uang kurban tersebut.
“Kasus ini terungkap saat anak korban membuat laporan ke Mapolresta Barelang, dengan melaporkan bapaknya hilang,” katanya.
Tim Sat Reskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyidikan terhadap kasus orang hilang, dan didapati handphone korban terdeteksi di Tanjungpinang.
Setelah itu Sat Reskrim Polresta Barelang turun ke Tanjungpinang, dan didapati handphone korban berada di tangan orang lain.
“Setelah diperiksa, ternyata handphone tersebut sudah dijual ke orang lain. Saksi tersebut mengatakan bahwa ia membeli handphone tersebut dari pelaku, yang sudah di tahan Polres Tanjungpinang, yang terjerat kasus penggelapan uang kurban,” jelasnya.
Nugroho menuturkan, anggota Sat Reskrim Polresta Barelang langsung ke Mapolres Tanjungpinang, dan pelaku mengaku telah membunuh korban Wong Kai Keong.
“Pelaku ini sudah merencanakan aksi pembunuhan, dimana tali yang digunakan untuk menjerat leher korban sudah dibawanya terlebih dahulu,” ungkap Nugroho.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atau penjara 20 tahun atau seumur hidup maksimal hukuman mati, (yog).