Batam (PK) – Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kepri, Polresta Barelang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM), Senin (17/7/2023) malam.
Dalam razia tersebut, tim mendatangi beberapa THM diantaranya, Grand Dragon Pub & KTV, J&J Club and KTV, Boombastic Dance Club & KTV, Billiard Centre Pub & KTV, K2 Karaoke Entertainment, dan Pacific Dischoteque & KTV.
Adapun tujuan dilaksanakan razia dibeberapa THM tersebut ialah untuk melakukan pengecekan adanya dugaan perjudian jenis pimpong di Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, giat ini dilakukan merupakan untuk menindaklanjuti informasi adanya dugaan praktik judi jenis pimpong.
“Setelah tim gabungan melakukan penyisiran di THM, tidak ada kita temukan unsur perjudiannya,” kata Budi, Selasa (18/7/2023) siang.
Lanjut Budi, kegiatan ini juga merupakan kegiatan rutin yang digelar tim gabungan untuk mengatasi adanya perjudian di Kota Batam.
“Kita akan terus melakukan giat pengecekan secara rutin,” imbuhnya.
Namun, berdasarkan informasi dilapangan pengecekan tersebut diduga sudah bocor. Pihak management KTV sudah mempersiapkan hadiah di dalam ruangan karaoke. Hadiahnya berupa minuman alkohol dengan berbagai jenis dan rokok.
Diketahui, perjudian jenis pimpong ini berkedok permainan kuis. Kertas untuk memasang taruhan dibuat seolah-seolah mengorder minuman alkohol (mikol). Di dalam kertas tertera 24 jenis mikol.
Management KTV menyediakan TV layar besar. Di dalam TV tersebut menampilkan perputaran bola pimpong.
Untuk tarifnya, pemasangan judi terkecil yaitu Rp 10 ribu dengan kemenangan taruhan Rp 220 ribu. Begitu juga dengan kelipatannya.
Selama kegiatan, petugas tidak ada menindak KTV tersebut. Sehingga aktivitas judi kembali beroperasi seperti biasanya (red)