BATAM (PK) — Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu menduga adanya rekayasa dari PT Mitra Raya Sektarindo (MRS) ysng ditujukan kepada PT Jaya Putra Kundur (JPK) terkait tindak pidana penggelapan jual beli unit ruko di kawasan Pasar Mitra 2 Batam Center, Kota Batam.
Rekayasa ini berdasarkan informasi dari informen Sekjend Peradi Bersatu yang berada di Kota Batam. Yang mana PT MRS meminta sertifikat kepada PT JPK tetapi tidak di berikan, dan ini upaya pemutar balikkan fakta.
“Faktanya, PT. JPK sudah bersurat 3 kali kepada PT. MRS yaitu Djoni Ong dengan alat bukti surat yang dimulai pada 27 mei 2022 dan 15 juli 2022 kemudian pada 18 Juli 2022 untuk mengambil sertifikat yang sudah selesai,” Kata Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, melalui keterangan tertulis, pada Rabu (31/5/2023) siang.
Lanjutnya, dalam surat yang telah dikirim PT JPK kepada PT MRS tidak dijawab ataupun di respon sama sekali.
“Nah pertanyaannya, adakah konspirasi disini? Yang mana saat ini Djoni Ong dengan yang keterkaitan saat ini kabarnya ditahan di Mapolda Kepri,” bebernya.
Untuk itu kami siap juga memfasilitasi kepada para pembeli atau konsumen langsung saja menghubungi PT. JPK dan meminta sertifikat tentunya dengan menyelesaikan administrasi.
“Pihak PT. JPK sangat terbuka untuk itu kok. Jadi jangan terkesan seolah-olah PT. JPK membawa kabur sertifikat atau tidak mau memberikan. Faktanya itu lahan PT JPK dan hak PT JPK lah dalam pemecahan sertifikat sesuai perjanjian kerjasama barter itu,” imbuhnya.
Ade dermawan juga mengatakan, para konsumen yang sudah menempati atau serah terima ruko tersebut atau pelapor tidak usah ragu sertifikatnya ada kok dan pasti akan mendapatkan sertifikat itu.
Untuk itu, kita dari Sekjend Peradi Bersatu meminta Mabes Polri untuk mencabut DPO terhadap Johanis dan Thedy Johanis. Karena kasus perdata seolah-olah pidana.
“Semoga bapak Kapolri dan bapak Kabareskrim segera menindak lanjuti hal ini,” pungkasnya (yog)