BATAM (PK) — Seorang ayah yang beralamat tinggal di Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam nekat cabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.
Bukannya melindungi, sang ayah tiri dengan teganya merenggut kegadisan 2 anak yang berinisial BT (14) dan HS (16) sejak tahun 2018 sampai tahun 2023.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo menjelaskan, anak tiri yang pertama kali ditiduri oleh tersangka inisial SAP (34) berinisial HS.
“Pertama kali HS ditiduri oleh tersangka pada tahun 2018 silam. Saat itu HS yang tidur terlentang membuat tersangka melakukan pidana pencabulan tersebut, dan itu dilakukan tersangka secara berulang kali hingga bulan Mei 2022,” ujar Fian pada Rabu (31/5/2023) sore.
Lanjutnya, untuk korban inisial BT yang merupakan adik dari HS juga mendapat perbuatan pencabulan dari ayah tirinya.
“BT pertama kali dicabuli oleh ayah tirinya pada bulan Mei tahun 2021 secara berulang kali sampai pada bulan Maret 2023. Dan setiap tersangka melakukan tindak pidana tersebut disaat ibu kandung korban tidak berada di rumah,” ungkapnya.
Fian mengungkapkan, kejadian ini terungkap saat korban inisial BT menceritakan semuanya kepada tantenya.
“Saat itu, ayah tiri dan ibu kandung korban sedang bertengkar di rumahnya. Saat itu korban yang melihat pertengkaran, pergi ke rumah tantenya dan menceritakan semua prilaku ayah tirinya terhadap korban,” imbuhnya.
“Atas kejadian ini, salah satu dari korban saat ini dinyatakan positif hamil setelah dilakukan pengetesan dengan alat tes kehamilan,” sambungnya.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 jo pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, (yog)