BATAM (PK) Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana penggelapan jual beli unit ruko di kawasan Pasar Mitra 2 Batam Center, Kota Batam.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, saat ini kita masih mencari keberadaan 2 orang pengusaha Batam bernama Johanis dan Thedy Johanis yang merupakan direktur utama PT Jaya Putra Kundur (JPK).
“Saat ini kedua tersangka yang berstatus DPO tersebut masih kita lakukan pengejaran. Kita juga menggaet dengan kedutaan di Singapura dan juga Kepolisian di negera Singapura,” kata Nasriadi.
Lanjutnya, cepat atau lambat, kedua DPO tersebut akan kita lakukan penangkapan.
“Dimanapun mereka bersembunyi, pasti akan kita ketahui. Dan menurut informasi, tersangka berada di negara Singapura,” ungkapnya.
Nasriadi menegaskan, saat ini kita juga meminta dan melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri untuk menangkap dan membawa balik tersangka ke kota Batam.
“Sudah kita minta juga kepada Hubinter Mabes Polri ikut kita libatkan untuk menangkap dan membawa balik ke kota Batam,” tuturnya.
Lanjut Nasriadi, Ditreskrimsus Polda Kepri tengah memperluas pencarian kedua DPO yaitu berkoordinasi dengan kedutaan Indonesia di Singapura. Tidak hanya itu Polda Kepri bersama Dirjen Imigrasi juga saling berkoordinasi.
“Setelah red notice dan bekerja sama dengan Imigrasi, kita juga berkoordinasi dengan kedutaan di Singapura, terutama bagian polisi disana,” pungkasnya
Sebelumnya diberitakan, Johanis dan Thedy Johanis yaitu direktur dan direktur utama PT Jaya Putra Kundur (JPK) ditetapkan sebagai DPO dari Polda Kepri hingga kini keduanya juga tidak ada memenuhi pemanggilan kepolisian guna proses penyidikan.
Diketahui bahwa kasus perlindungan 2 perusahaan ini di tetapkan tersangka baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan PT Mitra Raya Sektarindo sebagai pengembang.
PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di mintai keterangan yaitu Djoni Ong sebagai direktur PT tersebut. Namun untuk 2 orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggalin Polda Kepri.
Tersangka dikenakkan dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf dan /atau pasal 16 huruf a UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (yog)