BATAM (PK) — Area tambak udang milik pengusaha bernama Mui Hong yang berlokasi di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk dirusak oleh orang tak dikenal.
Pengrusakan lahan ini diduga dilakukan oleh sekelompok orang dari pihak PT Bapur Jaya Mandiri selaku penerima alokasi lahan dari BP Batam.
Pengrusakan lahan ini menggunakan alat berat (ekskavator) untuk meratakan sebagian lahan di area tambak udang.
Tony Siahaan yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menuturkan, bahwa lahan tambak udang yang dikelola hampir 30 tahun ini telah mempekerjakan masyarakat tempatan untuk mencari rezeki.
“Mui Hong sudah kelola tambak udang ini sejak tahun 1994 yang mana dalam pengerjaan melibatkan masyarakat tempatan untuk mengais rezeki,” ujar Tony didampingi kuasa hukum Radius & partner pada Minggu (28/5/2023) siang.
Namun persoalan saat ini yang kita hadapi yaitu terkait adanya oknum BP Batam mengalokasikan lahan tambak udang milik Mui Hong secara diam-diam.
“Sebelumnya Mui Hong telah mengajukan permohonan alokasi lahan sebanyak 5 kali pada tahun 2019 hingga 2022. Upaya tersebut tidak digubris, justru secara tiba-tiba datang sekelompok orang melakukan pengerusakan,” bebernya.
“Kami tidak tau dasar mereka melakukan pengerusakan di lokasi lahan tambak udang ini. Hanya secarik kertas berisi pesan Whatsapp yang terlihat samar,” sambungnya.
Menurut Tonny, lahan tambak udang seluas 6 hektare ini sama sekali tidak ditelantarkan. Bahkan lahan ini dikelola dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Tentu secara hukum, kata Tony, Mui Hong berhak mendapatkan alokasi lahan ini. Karena setiap warga memiliki hak dan seharusnya BP Batam memberikan alokasi tersebut kepada orang yang sudah menguasai lahan ini sejak awal.
Untuk memperkuat bukti kepemilikan, lahan tambak udang seluas 6 hektare ini dilengkapi dengan surat alas hak yang ditandatangani langsung oleh RT/RW setempat pada tahun 1994.
“Kami bertanya-tanya, kok tiba-tiba lahan ini malah dialokasikan ke orang lain. Informasinya, sekitar bulan Februari ada sebuah persetujuan pengalokasian lahan ini antara pihak BP Batam kepada PT Bapur Jaya Mandiri tanpa dilengkapi dokumen pendukung lainnya. Pastinya, kita akan terus berjuang demi lahan ini,” jelasnya.
Lanjut, Tony Siahaan menyampaikan, persoalan alokasi lahan seperti ini harus menjadi perhatian Kepala BP Batam H Muhammad Rudi. Apabila lokasi tambak udang digusur, maka sudah jelas tidak ada jaminan hukum kepada masyarakat.
“Saya minta hal ini menjadi perhatian serius Kepala BP Batam. Agar oknum-oknum tersebut tidak sembarangan memberikan mengalokasikan lahan,” tegasnya
Atas pengerusakan lahan ini, pihaknya akan menempuh jalur hukum baik itu kepada pihak Kepolisian maupun melayangkan gugatan ke PTUN.
“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum dan melalui Kantor Hukum Radius kita layangkan gugatan ke PTUN terhadap surat alokasi lahan yang telah diterbitkan BP Batam,” pungkasnya. (Yog)