BATAM (PK) — Subdit III Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengamankan 2 orang tersangka tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri T.A 2020.
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, tersangka pertama yang kita amankan berinisial ARS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Pemprov Kepri pada tahun 2020.
“Sementara tersangka yang kedua berinisial AR yang merupakan Kasubdit yang merupakan bawahan tersangka ARS,” kata Nasriadi di Bandara Hang Nadim Batam pada Sabtu (1/3/2023) siang.
Nasriadi kembali menjelaskan, kedua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus korupsi hibah terhadap kegiatan masyarakat senilai Rp 1,6 miliar yang diberikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Ketika anggaran tersebut diberikan, kegiatan yang dimaksud tidak ada atau fiktif. 4 otang yang merupakan dari LSM telah ditangkap dam ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Sedangkan kedua tersangka yang baru ditangkap ini merupakan ASN Pemprov Kepri. Mereka yang telah mengeluarkan anggaran tersebut, dan semuanya mendapatkan bagian dari uang senilai Rp 1.6 miliar.
“Tersangka ARS kita amankan di Tanjung Pinang pada Kamis (30/3/2023), sementara itu tersangka AR melarikan diri ke Jakarta setelah mengetahui status nya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Setelah melakukan pelarian untuk menjauh dari kejaran petugas, tersangka AR berhasil diamankan di daerah Cingkareng pada Jum’at (31/3/2023).
“Kedua tersangka yang masih aktif sebagai ASN di Pemprov Kepri ini akan kita proses lanjut, kita akan minta pertanggungjawaban karena telah menikmati uang negara,” bebernya.
Nasriadi melanjutkan, tidak untuk kemungkinan, kasus ini akan kita kembangkan dan telusuri kemana aliran dana ini dan siapa saja yang terlibat dalam pidana korupsi ini.
“Kita komitmen untuk menumpas kasus korupsi di Kepri. Saya tidak tau apakah itu anaknya Gubernur atau tidak. Yang jelas dia adalah tersangka kasus korupsi,” pungkasnya (yog)