Batam – Jasa Raharja Cabang Kepri menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis di Pelabuhan Domestik Sekupang pada Selasa, 21 Maret 2023. Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Bidokkes Polda Kepri sebagai bentuk peran aktif menjaga kesehatan masyarakat.
Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri melalui petugas, Miftahul Jihad, menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis ini digelar berkala satu minggu sekali oleh Jasa Raharja Kepri demi turut mendukung kesehatan masyarakat.
“Lokasi yang dipilih memang spesifik pada titik-titik keramaian di Kepri, karena mobilitas masyarakat yang cukup padat ada di pelabuhan, jadi kami pilih lokasinya di pelabuhan-pelabuhan. Minggu lalu kami lakukan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, untuk minggu ini kami di wilayah Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang. Ini bentuk dukungan dan kontribusi langsung kami juga untuk kesehatan masyarakat,” jelas Miftahul.
Kegiatan ini disambut antusias dari penumpang kapal maupun para penyedia jasa transportasi umum yang berada di sekitar pelabuhan. Pelayanan yang dimulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB dan mengambil tempat di pintu kedatangan cukup menarik banyak orang untuk melakukan pemeriksaan. Sebanyak 35 orang tercatat melakukan pemeriksaan kesehatan pada kesempatan kali ini.
Pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis ini juga selaras dengan tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin dan pemberi perlindungan bagi penumpang kapal apabila mengalami kecelakaan sesuai dengan UU No. 33 tahun 1964. Penumpang dapat dipastikan kondisi kesehatannya setelah mendapat pemeriksaan dan mendapatkan perlindungan saat dalam perjalanan kapal. Perlindungan yang diberikan berasal dari premi Iuran Wajib yang dikutip oleh perusahaan jasa transportasi dan termasuk dalam tiket resmi yang dibeli penumpang.
Selain memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis, Jasa Raharja Kepri sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri juga melakukan imbauan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program penggratisan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepri No. 68 tahun 2022 serta tertib dalam rangka pembayaran PKB dan SWDKLLJ. (*)