Batam – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, didampingi oleh Plt Kepala Unit Operasional, Mulyadi, melakukan kunjungan ke Dirlantas Polda Kepulauan Riau pada Senin siang (13/2). Dalam kunjungan tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri diterima langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Tri Yulianto, beserta jajaran. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kemitraan antara Jasa Raharja dengan Ditlantas Polda Kepri guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kepri, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam kesempatan ini Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri menyampaikan “Sampai dengan periode minggu pertama bulan Februari 2023 terjadi peningkatan kecelakaan lalu lintas jalan dibanding dengan periode yang sama di tahun lalu, dan sebagian besar kendaraan korban kecelakaan lalu lintas jalan tersebut telah habis masa laku Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ nya” ucap Mulyadi.
Untuk menyikapi hal tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri meminta dukungan kepada Dirlantas Polda kepri untuk meningkatkan kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas jalan baik dari sisi ketertiban pengendara kendaraan bermotor serta kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB & SWDKLLJ. Hal tersebut disambut baik oleh Dirlantas Polda Kepri.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau sering disebut SWDKLLJ merupakan salah satu komponen yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor. SWDKLLJ sendiri dikutip oleh PT Jasa Raharja, sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh negara untuk mengelola dana tersebut untuk kepentingan perlindungan dan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan di wilayah Indonesia. Kepatuhan terhadap pembayaran SWDKLLJ merupakan perhatian utama Jasa Raharja, yang juga merupakan salah satu yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat.
“Kepatuhan terhadap pembayaran SWDKLLJ sendiri dapat juga tergambarkan melalui kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan sosialisasi penerapan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 74 yaitu mengenai kewajiban dalam daftar ulang kendaraan dalam jangka waktu 5 tahun plus 2 tahun harus dilakukan untuk menghindari penghapusan data kendaraan atau penetapan sebagai kendaraan bodong,” tutupnya. (*)